Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi diterbitkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu.
Dalam Kepmendikbud Ristek Republik Indonesia Nomor 165/M/2021 ditetapkan KESATU Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sebagai program yang berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja. KEDUA : Dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a. dunia usaha; b. dunia industri; c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d. instansi pemerintah; atau e. lembaga lainnya. KETIGA : SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.
KEEMPAT : Penyelenggaraan Program
SMK Pusat Keunggulansebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a.
sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan; b. seleksi SMK sebagai pelaksana
Program SMK Pusat Keunggulan; c. penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK
Pusat Keunggulan; d. pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan; dan e.
evaluasi penyelenggaraan program SMK Pusat Keunggulan.
KELIMA : Program SMK Pusat
Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diselenggarakan sesuai
dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEENAM : Pelaksanaan kegiatan
Program SMK Pusat Keunggulansebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT menggunakan
pedoman pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETUJUH : Pedoman pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalamDiktum KEENAM meliputi: a. Kerangka dasar kurikulum;b.
Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum;c. Capaian pembelajaran;d. Prinsip
pembelajaran dan asesmen;e. Perangkat ajar;f. Kurikulum operasional di satuan
pendidikan; dang. Evaluasi pembelajaran pada program SMK Pusat Keunggulan.
KEDELAPAN : Pelaksanaan pembelajaran dalam Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri.
Link download Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (disini)
0 Komentar untuk "SEKOLAH MENENGAH KEJURAN PUSAT KEUNGGULAN"
Terimakasih telah berkunjung keblog Am.tech