SEKOLAH MENENGAH KEJURAN PUSAT KEUNGGULAN

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi diterbitkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu.

Dalam Kepmendikbud Ristek Republik Indonesia Nomor 165/M/2021 ditetapkan KESATU  Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sebagai program yang berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja. KEDUA : Dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a. dunia usaha; b. dunia industri; c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d. instansi pemerintah; atau e. lembaga lainnya. KETIGA : SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

KEEMPAT : Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulansebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a. sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan; b. seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; c. penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; d. pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan; dan e. evaluasi penyelenggaraan program SMK Pusat Keunggulan.

KELIMA : Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diselenggarakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEENAM : Pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulansebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT menggunakan pedoman pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETUJUH : Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalamDiktum KEENAM meliputi: a. Kerangka dasar kurikulum;b. Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum;c. Capaian pembelajaran;d. Prinsip pembelajaran dan asesmen;e. Perangkat ajar;f. Kurikulum operasional di satuan pendidikan; dang. Evaluasi pembelajaran pada program SMK Pusat Keunggulan.

KEDELAPAN : Pelaksanaan pembelajaran dalam Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri.


Link download Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (disini)

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan. Semoga bermanfaat, terima kasih telah membaca tulisan blog Am.tech.

0 Komentar untuk "SEKOLAH MENENGAH KEJURAN PUSAT KEUNGGULAN"

Terimakasih telah berkunjung keblog Am.tech

Back To Top